Di-PTDH, 2 polisi pengeroyok matel di Kalibata ajukan banding

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota kepolisian, yakni Bripda AMZ dan Brigadir IAM.
Keduanya dipecat karena terlibat kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan menyatakan, kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi etika serta administratif.
“Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratifnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripda AMZ dan Brigadir IAM diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.
Erdi menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha Nmax hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh kelompok debt collector. Peristiwa itu kemudian diinformasikan kepada Brigadir IAM.
“Brigadir IAM menerima informasi melalui grup WhatsApp dari Bripda AMZ bahwa dirinya dan sepeda motornya ditahan oleh pihak mata elang,” jelas Erdi.
Mendapat informasi tersebut, Brigadir IAM secara spontan mendatangi lokasi dengan mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dibagikan oleh Bripda AMZ. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Sebelumnya, Polri menyatakan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector pada Kamis (11/12/2025).
Keenam polisi tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Dalam proses pidana, keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Propam Polri turut menjerat para pelaku dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C yang mengatur kategori pelanggaran berat.











