Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokas
PALEMBANG, Aliansinews "—
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mempertegas perang terhadap peredaran gelap narkotika. Lebih dari 35 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman belakang Markas Polda Sumsel, Jumat (30/10/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka diamankan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen negara yang harus dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan gambaran dari persoalan peredaran narkotika yang masih menjadi tantangan serius di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dan negara Republik Indonesia untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Kami meyakini barang bukti yang dimusnahkan hari ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan peredaran narkotika yang masih terjadi di tengah masyarakat,” tegas Rony.
Sabu dari Jaringan Internasional
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur penyidikan. Sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, sedangkan bagian yang memenuhi ketentuan pemusnahan dimusnahkan.


