Tanah Adat Dicaplok ke dalam Kawasan Hutan Suaka, Warga Desa Muara Padang – Banyuasin, Mencari Keadilan!
Kemudian di lokasi tanah adat didapati memang benar berbatasan dengan kawasan hutan suaka -+ 80.000 ha, yang ada gajahnya dan saat ini hangus terbakar sehingga akhirnya menyebar merembet ke area persawahan yang ikut terbakar sehingga ternak kerbau ada yangg mati,.
“Tandanya di lapangang ya itu, bila kerbau ada di lahan adat dan gajah ada di kawasan hutan suaka,” tegas Hidayatullah.
Tidak Ada SK maupun Sosialisasi
Selain cek lokasi, Hidayatullah juga memimpin rapat bersama di Kantor Desa Muara Padang yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua Adat, Ketua BPD, tokoh masyarakat dan karang taruna setempat.
Dalam rapat tersebut terungkap, bahwa pihak desa dan pihak terkait lainnya tidak pernah mengetahui ada SK dari Kementerian Kehutanan terkait masuknya tanah adat tersebut ke dalam kawasan hutan suaka. Juga tidak pernah ada sosialiasi.
“Jadi, kawasan hutan suaka tersebut sampai mana batasnya,apakah masih di batas yang lama atau sudah termasuk di dalamnya tanah adat tersebut belum pernah benar-benar diketahui. Sehingga keinginan warga sederhana, mana yang memang tanah adat yang sudah digarap sejak tahun 1954 dkembalikan kepada warga,” pungkasnya.


