Karhutla di Palangka Raya meluas, status tanggap darurat diberlakukan
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku mulai 28 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi meningkatnya risiko kebakaran saat puncak musim kemarau.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan karhutla melalui koordinasi yang lebih terpusat, mulai dari pengerahan personel, distribusi peralatan, hingga pengambilan keputusan di lapangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi, mengatakan penetapan status tanggap darurat membuat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Dengan adanya status tanggap darurat, seluruh OPD bergerak sesuai fungsi masing-masing sehingga penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpusat," ujar Heri di Palangka Raya dilansir dari Antara, Senin (3/8/2026).
Posko Induk Penanganan Karhutla dipusatkan di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, sedangkan Posko Lapangan ditempatkan di Kelurahan Kameloh Baru yang menjadi salah satu kawasan rawan kebakaran.
Keberadaan dua posko tersebut bertujuan mempercepat koordinasi antarinstansi, mobilisasi personel, penyaluran peralatan pemadaman, serta respons cepat ketika muncul titik api.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sepanjang 1 Juni hingga 2 Agustus 2026 tercatat 138 kejadian karhutla dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 157,90 hektare.
Rinciannya sebagai berikut:


