Karhutla di Palangka Raya meluas, status tanggap darurat diberlakukan

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku mulai 28 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi meningkatnya risiko kebakaran saat puncak musim kemarau.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan karhutla melalui koordinasi yang lebih terpusat, mulai dari pengerahan personel, distribusi peralatan, hingga pengambilan keputusan di lapangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi, mengatakan penetapan status tanggap darurat membuat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Dengan adanya status tanggap darurat, seluruh OPD bergerak sesuai fungsi masing-masing sehingga penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpusat," ujar Heri di Palangka Raya dilansir dari Antara, Senin (3/8/2026).
Posko Induk Penanganan Karhutla dipusatkan di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, sedangkan Posko Lapangan ditempatkan di Kelurahan Kameloh Baru yang menjadi salah satu kawasan rawan kebakaran.
Keberadaan dua posko tersebut bertujuan mempercepat koordinasi antarinstansi, mobilisasi personel, penyaluran peralatan pemadaman, serta respons cepat ketika muncul titik api.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sepanjang 1 Juni hingga 2 Agustus 2026 tercatat 138 kejadian karhutla dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 157,90 hektare.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kecamatan Jekan Raya: 89 kejadian
- Kecamatan Sebangau: 29 kejadian
- Kecamatan Pahandut: 16 kejadian
- Kecamatan Bukit Batu: 4 kejadian
- Kecamatan Rakumpit: belum terdapat laporan karhutla
Heri menegaskan setiap laporan kebakaran langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel beserta peralatan pemadaman untuk mencegah api meluas, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau.
Upaya pengendalian karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pemadam kebakaran, relawan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Kolaborasi tersebut mencakup pemadaman darat, patroli bersama, pemantauan kawasan rawan kebakaran, hingga penyediaan sumber air di sejumlah titik strategis untuk mempercepat penanganan.
BPBD juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area kering, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kepulan asap kepada BPBD atau aparat setempat.
Menurut Heri, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar dampak kebakaran terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi dapat ditekan selama musim kemarau berlangsung.












