DPC Maung Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana
Bogor - Aliansinews id. Langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp5,7 miliar, kini menjadi sorotan serius.
Penyelidikan ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara ketat dan transparan di seluruh wilayah, termasuk antar-daerah yang saling berbatasan.
Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan perhatian dan sikap tegasnya. Organisasi ini menilai kasus perjalanan dinas yang diduga menyimpang bukanlah masalah kecil, karena menyangkut uang rakyat yang seharusnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
PERNYATAAN DPC MAUNG LAMPUNG:
"Dugaan korupsi perjalanan dinas sebesar Rp5,7 miliar menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap pengeluaran anggaran daerah. Perjalanan dinas adalah kebutuhan kerja, bukan sarana memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Jika angka ini terbukti diselewengkan, maka siapapun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu," tegas Harinton Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara.
Organisasi ini juga menekankan bahwa kasus di Bengkulu Utara menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk di wilayah Provinsi Bengkulu, untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam mengelola anggaran perjalanan dinas.
"Kita sering mendengar keluhan masyarakat: perjalanan dinas banyak tapi hasilnya minim. Laporan kegiatan tidak jelas, bukti pelaksanaan lemah, dan biaya yang dikeluarkan terasa berlebihan. Kasus di Bengkulu Utara membuktikan kekhawatiran masyarakat itu beralasan.
Karena itu, kami meminta pemerintah daerah di Bengkulu untuk terbuka soal rincian perjalanan dinas — ke mana, siapa yang pergi, berapa biayanya, dan apa hasilnya. Publik berhak tahu," tambahnya.


