Korban Klaim Rugi Miliaran Rupiah, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tak Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan
Ia menegaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan dalam konteks pengambilalihan proyek, dengan anggapan bahwa dana yang diberikan merupakan penggantian biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pihak yang menawarkan kerja sama.
“Ini adalah takeover proyek. Jadi pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan,” jelasnya.
Pernyataan mengenai dugaan pemalsuan akta tersebut merupakan keterangan dari pihak korban yang masih harus diuji melalui pembuktian dalam proses persidangan.
Keabsahan Akta dan Pelaksanaan Proyek Dipertanyakan
Persoalan semakin mencuat ketika pihak korban mengaku mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek yang menjadi objek transaksi tersebut belum menunjukkan kemajuan sebagaimana yang mereka harapkan.
Menurut korban, proyek yang menjadi dasar kerja sama itu bahkan disebut belum dikerjakan secara berarti oleh pihak yang sebelumnya menawarkan pengambilalihan.
“Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka,” kata korban.
Selain mempertanyakan pelaksanaan proyek, pihak korban juga menyoroti dokumen legalitas perusahaan yang digunakan dalam transaksi tersebut. Mereka mengaku tidak menemukan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dokumen perubahan perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan tersedia dalam proses pengambilalihan.
“Tidak ada RUPS-nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira,” ujarnya.


