3 Bulan Menderita Gatal — RAJAWALI Sekadau: Pipa Limbah Itu Bukti, Jangan Tutup Mata Atas Penderitaan Warga

3 Bulan Menderita Gatal — RAJAWALI Sekadau: Pipa Limbah Itu Bukti, Jangan Tutup Mata Atas Penderitaan Warga
 
BOGOR RAYA
Selasa, 08 Sep 2026  09:30

Bogor - Aliansinews id. Keresahan mendalam melanda masyarakat Desa Nanga Gonis, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang anak berusia 13 tahun diketahui menderita penyakit gatal-gatal yang tak kunjung sembuh selama tiga bulan terakhir, diduga kuat akibat menggunakan air sungai yang telah tercemar. 

Warga setempat pun mulai gelisah dan khawatir, karena kualitas air yang biasa mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari terlihat berubah warna, berbau tak sedap, dan terasa lengket — semua gejala yang mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah kelapa sawit secara sembarangan melalui pipa-pipa yang menjulur ke aliran air.

Kasus ini segera disoroti dan ditanggapi tegas oleh DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Sekadau, yang menilai hal ini sebagai pelanggaran berat sekaligus ancaman nyata terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, Heri: Dugaan Pipa Limbah Sawit Sumber Masalah, Tak Boleh Dibiarkan Terus!

Heri, selaku Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendalam terkait persoalan yang kini mengancam warga Nanga Gonis.

"Kami menyoroti informasi dan keluhan dari warga Nanga Gonis. Seorang anak berusia 13 tahun menderita gatal-gatal selama tiga bulan, obat-obatan sudah dicoba tapi tak membaik. Warga lain juga mengeluhkan hal serupa. Dan semuanya berawal sejak air sungai berubah warna, berbau, dan terasa lengket.

Di sepanjang aliran sungai itu, kami menemukan pipa-pipa yang diduga kuat merupakan saluran pembuangan limbah dari perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar. Ini bukan dugaan semata, tapi sudah menjadi bukti nyata di depan mata kita," tegas Heri.

"Pertanyaan besar kami: ke mana limbah itu dibuang? Ke mana air sisa pengolahan dialirkan? Jawabannya jelas — langsung ke sungai, ke sumber kehidupan warga. Padahal berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang limbah yang dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup.

Begitu pula Pasal 48 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta peraturan turunan mengenai baku mutu air limbah perkebunan kelapa sawit — semuanya sudah mengatur dengan jelas: limbah harus diolah dulu, tidak boleh dibuang langsung ke perairan," paparnya. Senin (07/09/26). 

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita