2 bos travel langsung ditahan KPK dalam kasus kuota haji
Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50% berbanding 50%.
Kuota haji khusus
Tak hanya itu, penyidik juga menduga kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan disebut memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0. KPK juga mengungkap dugaan aliran dana yang diberikan para tersangka kepada sejumlah pejabat.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$ 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama saat itu, serta US$ 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi yang menjabat kasubdit perizinan, akreditasi dan bina haji khusus.
Atas dugaan pengaturan tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$ 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.
KPK menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp 40,8 miliar sepanjang 2024.
Penyidik menduga penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat menteri agama.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


