Anggota PWI Pasaman Barat Laporkan Pelaksanaan Konverlu PWI Pasbar, pemegang kartu biasa tidak diundang dalam pemilihan

Anggota PWI Pasaman Barat Laporkan Pelaksanaan Konverlu PWI Pasbar, pemegang kartu biasa tidak diundang dalam pemilihan
 
SUMBAR
Selasa, 20 Okt 2026  10:38

"Kalau hal ini tidak dilakukan maka PWI Pasbar dan PWI Sumbar, telah mengkangkangi AD/ART serta PO PWI, yang arti nya ini presidentil buruk untuk nama besar PWI,"ujar Afratama.

Seperti di ketahui sebelumnya,

Tiga Orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) PWI Pasbar dalam Konferlub PWI Pasbar pada Tanggal 15 lalu, tidak diundang untuk memilih. Namun PWI Sumbar telah menetapkan Saudar Junir terpilih Aklamasi untuk kepengurusan 2026 hingga 2029.

Pemilihan tidak Kourum dan Kangkagi Ad/art serta PO PWI

Kalau kita membaca Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada BAB V keabsahan dan Kourum Konferensi Pasal 11 Kourum : 

1.Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang - kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.

2.apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai , persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.

3.apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.

4.apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#pwi
#pasaman barat
#sumbar
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita