Anggota PWI Pasaman Barat Laporkan Pelaksanaan Konverlu PWI Pasbar, pemegang kartu biasa tidak diundang dalam pemilihan

Anggota PWI Pasaman Barat Laporkan Pelaksanaan Konverlu PWI Pasbar, pemegang kartu biasa tidak diundang dalam pemilihan
 
SUMBAR
Selasa, 20 Okt 2026  10:38

PASAMAN BARAT, Aliansi news

Tiga orang Anggota PWI Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), laporkan Pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar, ke PWI Sumbar dan Ke PWI Pusat, Karena mereka selaku pemegang Kartu Biasa PWI tidak ada undangan untuk memilih.

Tiga orang Anggota Biasa PWI Pasbar tersebut adalah, Hendi, Buyung dan Afratama dan juga telah telah mengikuti UKW Madya dan Muda.

"Dengan di kebirinya hak kami dalam Konferlub PWI Pasbar, maka kami merasa PWI Pasbar dan PWI Sumbar, telah melangar AD/ART dan juga melakukan pembiaran,"kata Hendi.

Surat tersebut sudah kami layang kan pada tanggal (17/10), melalui pdf kepada Pengurus PWI Sumbar, Dewan Kehormatan PWI Pusat dan juga Ketua Bidang organisasi PWI pusat 

Sedangkan bukti fisik nya kami kirim pada hari Senin (19/10) kemarin melalui pengiriman JNT Pasbar dengan Pengirim atas Nama Buyung."ujar Hendi.

Sementara itu Buyung didampinggi Afratama mengatakan, dengan telah kami layang kan surat keberatan itu, tentunya ada efeknya buat Pengurus Harian PWI Sumbar dan juga Dewan Kehormatan PWI Sumbar yang tidak mengkaji dulu sebelum memutuskan,"kata Buyung.

Kemarin kami, sempat berkoordinasi dengan Ketua Bagian Organisasi PWI Pusat Bang Zulkifli Gani Ottoh, tentang kejadian ini, beliau mengatakan langka yang keliru di ambil oleh pihak PWI Sumbar, tanpa harus lakukan cek dan ricek apa yang sebenarnya nya yang terjadi.,"ujar Buyung.

Sedangkan Afratama juga mengatakan hal yang senada, kita meminta di ulang kembali pemilihan Konferlub dan juga berikab hak-hak kami selaku pemegang kartu Biasa PWI.

"Kalau hal ini tidak dilakukan maka PWI Pasbar dan PWI Sumbar, telah mengkangkangi AD/ART serta PO PWI, yang arti nya ini presidentil buruk untuk nama besar PWI,"ujar Afratama.

Seperti di ketahui sebelumnya,

Tiga Orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) PWI Pasbar dalam Konferlub PWI Pasbar pada Tanggal 15 lalu, tidak diundang untuk memilih. Namun PWI Sumbar telah menetapkan Saudar Junir terpilih Aklamasi untuk kepengurusan 2026 hingga 2029.

Pemilihan tidak Kourum dan Kangkagi Ad/art serta PO PWI

Kalau kita membaca Peraturan Organisasi (PO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada BAB V keabsahan dan Kourum Konferensi Pasal 11 Kourum : 

1.Konferensi dinyatakan sah dan kourum apabila di hadiri sekurang - kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah peserta DPT.

2.apabila kourum 2/3 (dua pertiga) belum tercapai , persidangan diskors selama paling lama 2 (dua) jam.

3.apabila setelah skorsing 2 Jam peserta yang hadir mencapai 50 % + 1 (lima puluh persen di tambah satu ) dari DPT , maka konferensi dinyatakan sah dan kourum.

4.apabila setelah skorsing jumlah 50 % + 1 belum terpenuhi, Konferensi ditunda paling lama 3 ( Tiga) Bulan.

5. apabila pada konferensi penundaan tersebut kourum tetap tidak tercapai , maka konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir. 

Penulis tanjung

Wartawan nasional

TAG:
#pwi
#pasaman barat
#sumbar
Berita Terkait
Kalpores pasbar pimpin sertijab Kasat Polairud dan Polsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Kalpores pasbar pimpin sertijab Kasat Polairud dan Polsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Kalpores pasbar pimpin sertijab Kasat Polairud dan Polsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Kalpores pasbar pimpin sertijab Kasat Polairud dan Polsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik Sebagai Kasiwas
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Oknum Ormas dan Kepala SPPG Diduga Jebak dan Intimidasi Dua Wartawan
Polda Sumsel Gelar Binrohtal Rutin Perkuat Keimanan dan Integritas Personel
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026
Tim JaksaAgung Muda Pidana Militer  Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
Korban Klaim Rugi Miliaran Rupiah, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tak Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan
Indeks Berita