Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selasa, 16 Jun 2026 13:45
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan lembaga tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Plt Wako Pagar Alam Kunker ke Kota Tangerang Membahas Studi Tiru Strategi Peningkatan...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Kasus Islamic Center Masuk Penyidikan, DPC MAUNG Mesuji: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku...


