Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG

Kejagung bakal terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi MBG
Foto: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
TIPIKOR
Selasa, 16 Jun 2026  13:45

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

Febri menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU, red)," kata Febri dikutip, Selasa (16/6).

Dia menjelaskan penerapan pasal TPPU akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa para tersangka, terutama mantan pimpinan BGN.

"Pasti, kalau ada alat bukti kani kejar," tegas Febri.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Pasti kami akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana juga memulihkan kerugian negara," ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan lembaga tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.

TAG:
#bgn
#mbg
#kejagung
Berita Terkait
Sony Sonjaya ajukan JC, siap bongkar 26 nama terlibat korupsi MBG
Sony Sonjaya ajukan JC, siap bongkar 26 nama terlibat korupsi MBG
Sony Sonjaya ajukan JC, siap bongkar 26 nama terlibat korupsi MBG
Sony Sonjaya ajukan JC, siap bongkar 26 nama terlibat korupsi MBG
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Plt Wako Pagar Alam Kunker ke Kota Tangerang Membahas Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD 
Kasus Islamic Center Masuk Penyidikan, DPC MAUNG Mesuji: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku Dipidana
Hukum dan Keadilan: DPD Rajawali Desak APH Selidiki Kejanggalan Kasus Yogi Saleh
Gempa M 6,7 guncang Palu, trauma Sesar Koro kembali muncul
Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 1016/Plk Nonton Bareng Piala Dunia
Indeks Berita