Nilai putusan otak pembunuhan Kacab Bank BUMN tak adil, keluarga kecewa
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipenuhi suasana hening saat majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada, terdakwa Candi alias Ken dan terdakwa Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, terdakwa Antonius Aditya Maharjuni, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Membayar Restitusi Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban restitusi yang harus dibayarkan para terpidana kepada keluarga korban.
Nilainya bahkan lebih besar dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris Mohammad Ilham Pradipta.


