Nilai putusan otak pembunuhan Kacab Bank BUMN tak adil, keluarga kecewa

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipenuhi suasana hening saat majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (20/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Namun, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada, terdakwa Candi alias Ken dan terdakwa Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua majelis hakim Djuandra ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, terdakwa Antonius Aditya Maharjuni, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Membayar Restitusi Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memperberat kewajiban restitusi yang harus dibayarkan para terpidana kepada keluarga korban.
Nilainya bahkan lebih besar dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris Mohammad Ilham Pradipta.
"Kepada terdakwa Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, yang harus dibayarkan kepada ahli waris korban Muhammad Ilham Pradipta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta tidak dapat dilakukan, restitusi yang belum dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun bagi Candy alias Ken dan Dwi Hartono.
Sementara itu, Antonius Aditya Maharjuni akan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun tiga bulan apabila tidak mampu membayar restitusi.
Keluarga nilai putusan tak adil
Penasihat hukum keluarga Mohammad Ilham Pradipta, Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para pelaku pembunuhan belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.
"Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap JPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut.












