Nilai putusan otak pembunuhan Kacab Bank BUMN tak adil, keluarga kecewa
"Kepada terdakwa Antonius Aditya Marjuni sejumlah Rp750.000.000, yang harus dibayarkan kepada ahli waris korban Muhammad Ilham Pradipta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta tidak dapat dilakukan, restitusi yang belum dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun bagi Candy alias Ken dan Dwi Hartono.
Sementara itu, Antonius Aditya Maharjuni akan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun tiga bulan apabila tidak mampu membayar restitusi.
Keluarga nilai putusan tak adil
Penasihat hukum keluarga Mohammad Ilham Pradipta, Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para pelaku pembunuhan belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.


