Dana Pendidikan Bukan Uang Saku, DPC Maung Bengkulu Utara Desak Penegakan Hukum Tegas

Dana Pendidikan Bukan Uang Saku, DPC Maung Bengkulu Utara Desak Penegakan Hukum Tegas
 
BOGOR RAYA
Rabu, 05 Agu 2026  16:01

Dalam sorotan hukumnya, Ketua Harinton merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 3:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 48 ayat (1):

Pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dana pendidikan merupakan amanah yang wajib dikelola dengan tertib, jujur, dan sesuai peruntukannya.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 22 ayat (3):

Inspektorat Daerah bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada pimpinan dan dapat diinformasikan kepada publik.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3 huruf a:

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita