Duh! Seorang wasit Liga 2 diduga jual istri melalui aplikasi
Ilustrasi.
Selasa, 10 Feb 2026 13:14
Sementara itu, Polri mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan berbasis aplikasi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Aparat juga mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memungkinkan pelaku eksploitasi seksual digital dijerat hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hanya saja hingga kini penyalahgunaan MiChat memang masih terus terjadi.
Hal ini tentu perlu segera diantisipasi agar kasus wasit Liga 2 yang menjual istri menggunakan MiChat tidak terulang kembali.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Kontroversi Dapur MBG di Betung Memanas, YGMS Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Ketum Jarnas...BOGOR RAYA | 15 jam lalu
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus...


