Duh! Seorang wasit Liga 2 diduga jual istri melalui aplikasi
Ilustrasi.
Selasa, 10 Feb 2026 13:14
Sementara itu, Polri mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan berbasis aplikasi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Aparat juga mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memungkinkan pelaku eksploitasi seksual digital dijerat hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hanya saja hingga kini penyalahgunaan MiChat memang masih terus terjadi.
Hal ini tentu perlu segera diantisipasi agar kasus wasit Liga 2 yang menjual istri menggunakan MiChat tidak terulang kembali.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 menit lalu
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027 dan Tetapkan Perda Ketertiban...JABAR | 42 menit lalu
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dikukuhkannya Ibu Santi Sulastri...JABAR | 53 menit lalu
Dua Legislator Asal Ciwaru Hadiri Pembukaan Syukuran Nelayan ke-69, Dorong Kebangkitan...


