Angkot di Puncak Bogor dilarang beroperasi saat Nataru, sopir dapat kompensasi Rp 200.000
Ilustrasi.
Jumat, 19 Des 2025 21:12
Ia menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor berperan mendukung pelaksanaan melalui pengawasan dan pendataan.
Selain itu, masyarakat pengguna angkutan umum diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dengan menggunakan moda transportasi alternatif yang tersedia selama kebijakan berlangsung.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 11 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...SUMSEL | 11 jam lalu
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan...


