Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Diduga Lamban Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuat Dugaan Penyidik Ada Main Mata Dengan Pihak Terlapor
Usai menjalani klarifikasi, Ahmad Rinaldis menyatakan telah memenuhi undangan penyelidik dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Saya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, disertai dokumen serta bukti yang saya miliki.
Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini dapat menjadi terang.
Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Rinaldis.
Sementara itu, Herman Wahyudi menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026, atas inisiatif dan permintaan sendiri, tanpa menerima undangan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Menurut Herman, kehadirannya merupakan bentuk itikad baik dan komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum. Ia berharap keterangan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyelidik dalam mendalami perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Herman juga menekankan pentingnya mengedepankan fakta dan bukti dalam proses penanganan perkara. Dengan demikian, setiap pihak diharapkan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan kapasitas dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, terdapat harapan agar Polres Metro Jakarta Selatan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan perkembangan penanganan perkara.
Penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, komunikasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan memahami proses hukum yang sedang berjalan.


