Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai mulai memainkan strategi komunikasi untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapinya.
Manuver tersebut terlihat dari sejumlah argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ruang untuk membangun pembelaan yang kuat di hadapan publik semakin terbatas.
Menurutnya, berbagai pernyataan yang muncul berpotensi menggeser fokus masyarakat dari pokok persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan.
Salah satu isu yang kembali dikedepankan adalah hak tersangka mengajukan praperadilan, serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan. Hendardi mengakui, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam sistem negara hukum.
Namun, persoalan menjadi berbeda apabila aspek prosedural justru dijadikan pusat pembelaan sementara substansi dugaan tindak pidana tidak mendapat perhatian yang seimbang.
Ia menilai pendekatan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai pokok perkara.
"Apabila tim kuasa hukum ( yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah pengacara senior) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan "main oper" penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Menurut dia, pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung menjadi persoalan penting yang semestinya turut diuji.


