Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara
Foto: Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
TIPIKOR
Senin, 10 Agu 2026  22:00

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai mulai memainkan strategi komunikasi untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Manuver tersebut terlihat dari sejumlah argumentasi yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai ruang untuk membangun pembelaan yang kuat di hadapan publik semakin terbatas.

Menurutnya, berbagai pernyataan yang muncul berpotensi menggeser fokus masyarakat dari pokok persoalan yang seharusnya dibuka secara transparan.

Salah satu isu yang kembali dikedepankan adalah hak tersangka mengajukan praperadilan, serta dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan. Hendardi mengakui, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam sistem negara hukum.

Namun, persoalan menjadi berbeda apabila aspek prosedural justru dijadikan pusat pembelaan sementara substansi dugaan tindak pidana tidak mendapat perhatian yang seimbang.

Ia menilai pendekatan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai pokok perkara.

"Apabila tim kuasa hukum ( yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah pengacara senior) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan "main oper" penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).

Menurut dia, pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung menjadi persoalan penting yang semestinya turut diuji.

Sebab, institusi tersebut sebelumnya merupakan tempat Febrie Adriansyah menjalankan jabatan strategis sebagai pejabat tinggi.

Hendardi menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi sekaligus potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, pengalihan perkara tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau teknis semata.

"Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis," ujarnya.

Pegiat hukum dan HAM itu menekankan, kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ia mengingatkan, proses penegakan hukum harus dijauhkan dari kepentingan untuk menyelamatkan atau meringankan pihak tertentu berdasarkan kalkulasi politik maupun reaksi publik.

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," tegas Hendardi.

Ia juga menilai prinsip due process of law tidak dapat diterapkan secara selektif hanya pada bagian-bagian yang menguntungkan tersangka.

Seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan, menurutnya harus diperiksa secara objektif.

"Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," jelasnya.

Hendardi menambahkan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia dalam memastikan proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga," tukasnya.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#kejagung
#polri
Berita Terkait
Kejagung temukan bukti baru TPPU usai geledah rumah Febrie Adriansyah
Kejagung temukan bukti baru TPPU usai geledah rumah Febrie Adriansyah
Kejagung temukan bukti baru TPPU usai geledah rumah Febrie Adriansyah
Kejagung temukan bukti baru TPPU usai geledah rumah Febrie Adriansyah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Usai laporkan kematian tak wajar, keluarga Sutrimo minta perlindungan Polisi 
Jelang ekshumasi, Polisi jaga ketat makam Sutrimo di Banyumas
Polda Metro bekuk komplotan perampok spesialis nasabah bank
Kebakaran Mal Nipah Park Makassar milik keluarga JK diduga akibat korsleting listrik
Rabu, Polisi bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus Febrie
Indeks Berita