DPRD Sukabumi dan Pemkab Sukabumi Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna
Daftar 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026:
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
Pemrakarsa: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
Pemrakarsa: Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi
Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
Pemrakarsa: Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi
Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pemrakarsa: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
Pemrakarsa: Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi
Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemrakarsa: Bagian Organisasi Setda
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pemrakarsa: BPKAD
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Pemrakarsa: BPKAD
Pengelolaan Irigasi
Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi
Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri
Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
APBD Tahun Anggaran 2027
Pemrakarsa: BPKAD
Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan legislasi yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
DPRD dan Pemerintah Daerah bertekad menjaga kolaborasi agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.


