Maung Korupsi Daerah Diberantas Menyeluruh, Sinergi Dukung Program Presiden Prabowo
Seluruh langkah pencegahan maupun penindakan didasarkan pada landasan hukum yang kuat:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 & 3: Larangan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 12 huruf e: Larangan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana berat.
- Pasal 43: Kewajiban melaksanakan upaya pencegahan selain penindakan.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 55 & 56: Pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat tindak pidana.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kewajiban kepala daerah menjaga integritas dan menggunakan wewenang demi kepentingan umum.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Tindakan pemerintahan harus berdasar hukum, transparan, dan bertanggung jawab.
TUNTUTAN DAN SOLUSI STRATEGIS
Hadysa Prana menegaskan DPP LSM MAUNG mendesak langkah-langkah nyata:
Perkuat pencegahan: Audit sistem anggaran, perizinan, dan pengadaan secara berkala tanpa pemberitahuan;
Perluas pencerahan hukum: Sosialisasi berkelanjutan agar setiap kepala daerah paham konsekuensi hukum berat jabatan;


