Maung Korupsi Daerah Diberantas Menyeluruh, Sinergi Dukung Program Presiden Prabowo

Bogor - Aliansinews id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya penindakan korupsi pasca pelaksanaan retret bersama para kepala daerah beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini disambut sekaligus diperkuat sorotan strategis dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).
Merespons informasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan komprehensif:
"Kami mendukung penuh langkah tegas KPK. OTT adalah bentuk penegakan hukum yang tidak boleh dihilangkan, namun harus disertai langkah pencegahan yang jauh lebih kuat, pencerahan hukum yang menyeluruh, serta perbaikan tata kelola sampai ke akar masalah.
Menangkap pelaku saja tidak cukup jika celah masih terbuka lebar. Kita harus pastikan setiap kepala daerah tidak hanya takut tertangkap, tapi juga tidak berani dan tidak memiliki kesempatan untuk melanggar aturan," tegas Hadysa Prana di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ketum MAUNG menekankan bahwa momentum retret kepala daerah harus menjadi titik balik nyata, bukan sekadar seremoni.
Harus ada perubahan pola pikir, penguatan integritas, dan penyempurnaan sistem pengawasan agar permasalahan korupsi di tingkat daerah dapat ditanggulangi sejak dini sebelum menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Cara yang jitu bukan hanya memburu pelaku setelah kejahatan terjadi, tapi menutup semua celah penyimpangan, memperjelas aturan main, dan memberikan pemahaman hukum yang benar kepada seluruh pemangku jabatan. Korupsi akan terus tumbuh jika sistemnya masih memberi peluang," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG
Seluruh langkah pencegahan maupun penindakan didasarkan pada landasan hukum yang kuat:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 & 3: Larangan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 12 huruf e: Larangan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana berat.
- Pasal 43: Kewajiban melaksanakan upaya pencegahan selain penindakan.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 55 & 56: Pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat tindak pidana.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kewajiban kepala daerah menjaga integritas dan menggunakan wewenang demi kepentingan umum.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Tindakan pemerintahan harus berdasar hukum, transparan, dan bertanggung jawab.
TUNTUTAN DAN SOLUSI STRATEGIS
Hadysa Prana menegaskan DPP LSM MAUNG mendesak langkah-langkah nyata:
Perkuat pencegahan: Audit sistem anggaran, perizinan, dan pengadaan secara berkala tanpa pemberitahuan;
Perluas pencerahan hukum: Sosialisasi berkelanjutan agar setiap kepala daerah paham konsekuensi hukum berat jabatan;
Perbaiki tata kelola: Tutup celah peraturan yang berpotensi diselewengkan dan perjelas alur pertanggungjawaban;
OTT tetap berjalan: Tanpa pandang bulu sebagai penegasan hukum yang tidak bisa ditawar.
"Seluruh langkah strategis yang kami serukan ini merupakan wujud dukungan nyata dan sinergi penuh dari DPP LSM MAUNG terhadap program kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memberangus korupsi secara menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan.
Kami ingin memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang digelorakan oleh Bapak Presiden berjalan efektif hingga ke tingkat daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari penyimpangan, dan benar-benar melayani kepentingan rakyat sepenuhnya," pungkas orang nomor satu di DPP MAUNG mengakhiri.
(Team)












