Satresnarkoba Polres OKU Ringkus Pengedar Sabu 5,96 Gram di Kabupaten OKU, 27 Paket Siap Edar Disita Malam Hari
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pola peredaran narkotika kini tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, melainkan telah menjangkau desa-desa sebagai titik distribusi aktif.
Dengan ditemukannya 27 paket siap edar dalam satu lokasi, aparat memastikan bahwa aktivitas penjualan telah berlangsung dan berpotensi menjangkau banyak pengguna di lingkungan sekitar.
Langkah cepat Polres OKU ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika hingga ke level paling bawah.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku, tetapi akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“27 paket sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di tingkat desa telah berjalan sistematis. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dan menangkap pemasok di atasnya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menutup seluruh celah peredaran narkotika tanpa terkecuali.
“Tidak ada wilayah yang menjadi zona aman bagi pengedar. Pengungkapan 27 paket sabu di tingkat desa ini membuktikan bahwa ancaman narkoba nyata hingga ke lingkungan terkecil, dan Polri hadir untuk menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi dari bahaya narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka. Barang bukti telah diamankan dan akan diuji di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses hukum.

