Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah)
Minggu, 19 Jul 2026 13:08
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberi tahu Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Hotman pun mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.
Ia bahkan meminta publik mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolri.
Baca juga:
"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri `hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?`. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 35 menit lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 38 menit lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


