Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden

Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden
Foto: Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah)
TIPIKOR
Minggu, 19 Jul 2026  13:08

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea.

Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut imunitas mutlak jaksa melalui Putusan MK Nomor 113/PUU-XXI/2023. Aturan lama yang mewajibkan izin tertulis dari Jaksa Agung sebelum memeriksa atau menahan jaksa kini dihapus.

Aparat penegak hukum lain bisa langsung memeriksa jaksa yang diduga melakukan tindak pidana

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyoroti proses penetapan kliennya, eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa lebih dulu meminta izin atau memberi tahu Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). 

Hotman pun mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.

Ia bahkan meminta publik mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolri.

"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri `hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?`. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#polri
#kejagung
Berita Terkait
Diperiksa 11 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan
Diperiksa 11 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan
Diperiksa 11 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan
Diperiksa 11 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak ditahan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita