MK larang sisa kuota internet dihanguskan, operator diminta segera ubah sistem layanan

MK larang sisa kuota internet dihanguskan, operator diminta segera ubah sistem layanan
Menkomdigi, Meutya Hafid.
EKONOMI
Sabtu, 25 Jul 2026  23:27

Sebelumnya,  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kuota internet
#komdigi
#mahkamah konstitusi
#dpr
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita