PUSKOKATARA Soroti HGU PT Dendymarker Indah lestari 750 Sertifikat Plasma Dipertanyakan

PUSKOKATARA Soroti HGU PT Dendymarker Indah lestari 750 Sertifikat Plasma Dipertanyakan
Yofi Efrizal SH Msi
SUMSEL
Sabtu, 05 Sep 2026  11:03

“Prinsipnya, masyarakat membutuhkan kepastian. Siapa peserta plasmanya, di mana batas lahannya, berapa luasnya, siapa yang menguasai sertifikat asli, dan bagaimana status sisa lahan dari 2.937 hektare tersebut. Semua harus terang,” katanya.

Atas persoalan tersebut, LBH PUSKOKATARA meminta Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan menghentikan sementara proses penerbitan maupun perpanjangan HGU PT Dendymarker Indah Lestari seluas 17.793,5 hektare sampai proses verifikasi dilakukan.

Pihaknya juga meminta dilakukan peninjauan kembali serta pengukuran ulang atau sidik batas di lapangan dengan melibatkan pihak-pihak yang dianggap memiliki hak atau kepentingan atas tanah tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Karena itu, langkah paling tepat adalah membuka data, melakukan verifikasi bersama dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas serta status masing-masing bidang tanah,” jelas Yofi.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya HGU yang berada di atas lahan yang secara hukum merupakan hak masyarakat, pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalaupun keberadaan 750 sertfikat sudah terbit tentunya kami mempertanyakan sisanya bagaimana apakah sudah terbit atau belum? dan kami patut menduga ada ketidak tranparansinya dalam penerbitan sertifikat lahan 2.937 hektare tersebut dan juga diduga adanya indikasi permainan antara PT. Dendymarker Indah Lestari dengan pihak lain. Kami meminta BPN bekerja secara objektif dan transparan. Jika nantinya hasil verifikasi membuktikan ada bagian HGU yang berada di atas hak masyarakat, tentu harus ada tindakan hukum dan administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Yofi menambahkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memanggil dan menghadirkan manajemen PT Dendymarker Indah Lestari untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan plasma, termasuk keberadaan 750 sertifikat yang disebut masih berada di pihak perusahaan.

“Kami membuka ruang penyelesaian secara dialogis. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, keterbukaan data dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun justru menjadi sumber konflik baru,” pungkas Yofi. (Hanny)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita