Terungkap alat bukti yang membuat Polisi jadikan Febrie tersangka
Polri menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka telah didasari bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga menemukan dugaan unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan perwakilan Polri dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortas Tipidkor Polri termohon II, sedangkan Kejagung sebagai turut termohon.
Kepolisian sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan memeinta keterangan ahli serta mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara Febrie.
Setelah itu, penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara pada 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
"Dengan hasil gelar telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ungkap perwakilan Polri dalam persidangan.
Dugaan korupsi Asabri
Penyidik disebut menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.


