Terungkap alat bukti yang membuat Polisi jadikan Febrie tersangka

Polri menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka telah didasari bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga menemukan dugaan unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan perwakilan Polri dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortas Tipidkor Polri termohon II, sedangkan Kejagung sebagai turut termohon.
Kepolisian sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan memeinta keterangan ahli serta mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara Febrie.
Setelah itu, penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara pada 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
"Dengan hasil gelar telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ungkap perwakilan Polri dalam persidangan.
Dugaan korupsi Asabri
Penyidik disebut menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penanganan hukum perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai 2025," katanya.
Selain dugaan korupsi, penyidik menemukan unsur dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie.
Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Terdapat pula dugaan pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut dan/atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," pungkasnya.












