Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi
Jumat, 26 Jun 2026 17:17
Jika praktik PMI ilegal ini juga melibatkan unsur eksploitasi, penipuan, atau perbudakan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Bekerja tanpa digaji, menurut Ruswandi, masuk unsur ekspolitasi. Sedangkan mempekerjakan sebagai ART tidak sesuai yang dijanjikan untuk bekerja di katering, menurutnya dapat masuk unsur penipuan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 8 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 8 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


