Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi

Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi
 
PPA & TPPO
Jumat, 26 Jun 2026  17:17

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi Ruswandi dan pengacara M .Jibril  SH melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpah seorang warga Kp.  Rambay, Kabupaten Sukabumi

Korban yang bernama Santi Kusmiati yang awal berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) disponsor oleh Ani warga Kp Pajangan, Kec. Cikidang, Kab Sukabumi, secara non-perisedural ke negara penampatan Timur Tengah Arab Saudi

Sesampai di Arab Saudi, Santi yang awalnya dijanjikan bekerja di katering namun malah menjadi ART dan selama bekerja 11 bulan tidak mendapatkan gaji.

Akhirnya Santi  memutuskan meminta pulang kepada majikan dan dipulangkan, namun gajinya tidak dibayarkan .

Setelah sampai di Indonesi Santi mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia untuk meminta bantuan hokum.

Selanjutnya, Ruswandi selaku Letua  Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Sukabumi merespon cepat dan langsung mendatangi Mapolres Kota Sukabumi untuk melaporkan dugaan TPPO tersebut dan Ruswandi meminta kepada unit PPA Polres Kota Sukabumi agar segera mnangkap sponsor tersebut.

Laporan diterima dengan nomor STTLPB/ 308 / VI /SPKT /Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Juni 2026.

Pemberangkatan PMI secara ilegal tersebut diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 81: Mengatur sanksi bagi perseorangan yang dengan sengaja melakukan penempatan PMI tanpa izin resmi (ilegal). Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Jika praktik PMI ilegal ini juga melibatkan unsur eksploitasi, penipuan, atau perbudakan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Bekerja tanpa digaji, menurut Ruswandi, masuk unsur ekspolitasi. Sedangkan mempekerjakan sebagai ART tidak sesuai yang dijanjikan untuk bekerja di katering, menurutnya dapat masuk unsur penipuan.

TAG:
#tppo
#arab saudi
#pmi
#tki
#tkw
#sukabumi
Berita Terkait
Kasus ART di bawah umur lompat dari rumah majikan, polisi ringkus satu DPO
Kasus ART di bawah umur lompat dari rumah majikan, polisi ringkus satu DPO
Kasus ART di bawah umur lompat dari rumah majikan, polisi ringkus satu DPO
Kasus ART di bawah umur lompat dari rumah majikan, polisi ringkus satu DPO
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pengukuhan Pengurus DKM Masjid Banyubiru Aliansi Indonesia
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas
50 Hektare Sawah Rambay Tegalbuleud Bersiap Dialiri, Petani Sambut Pembangunan Irigasi Cipari Sawahlega
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Pelaku Begal di Kertapati Diringkus
Indeks Berita