Pesangon 'Dikebiri' Dua Mantan Wartawan Gugat Sumeks
Ada 6 petinggi PT CBS hadir yakni, Muwarni (Direktur), Mahmud, Dwitri Kartini, Reno, Helmi dan Antoni Emelson (Manager HRD).
Kejadian ini memang ironis. Di satu sisi, wartawan dengan gerak cepat akan membuat pemberitaan jika menemukan ada suatu perusahaan memberikan perlakukan tidak adil terhadap karyawannya.
Baik mengenai gaji yang di bawah UMP atau UMR, jam kerja yang melampaui ketentuan dalam undang-undang atau perlakukan yang tidak manusiawi lainnya.
Namun ketika ketidakadilan itu menimpa diri mereka, kadang mereka tidak mampu berbuat banyak untuk menuntut keadilan. Hal ini bukan hanya tudingan tanpa fakta.
Sebelum Edho, panggilan akrab Edward dan Zulhanan di-PHK pada November 2025, pihak PT CBS sebelumnya sudah melakukan PHK terhadap sejumlah wartawan dan karyawannya. Mereka juga diperlakukan sama seperti Zulhanan dan Edward.
Gaji sebagian mereka juga banyak yang di bawah UMP. Namun mereka hanya pasrah saja dan menerima ketentuan itu walaupun dengan hati tak rela.
Salah seorang pengacara penggugat, M Daud Dahlan, menegaskan dalam masalah gaji wartawan maupun karyawan yang berada dibawah UMP atau UMR, seyogyanya pihak Disnakertrans Kota Palembang proaktif untuk turun mengecek perusahaan dimaksud.
‘’Pihak Disnaker Kota Palembang harus turun dan berikan sanksi kepada Sumeks sebab PT CBS ini bukan masuk kategori UMK tapi perusahaan besar dengan aset miliaran rupiah,’’ tegas M Daud kepada wartawan.
Dia juga berharap semoga pada sidang lanjutan pada Rabu (29/4/2026) pihak tergugat (managemen Sumeks) dapat hadir.


