Nama nama Penampung Hasil PETI Terungkap, DPN RAJAWALI: Usut Tuntas Termasuk Cukong Besarnya

Nama nama Penampung Hasil PETI Terungkap, DPN RAJAWALI: Usut Tuntas Termasuk Cukong Besarnya
 
BOGOR RAYA
Jumat, 25 Sep 2026  07:03

KUHP Pasal 55 ayat (1) — Pembiaran dan Keterlibatan: Mereka yang dengan sengaja membiarkan kejahatan terus berlangsung, memberikan perlindungan, atau tidak melaporkan adanya kejahatan yang diketahuinya, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai peserta kejahatan.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui langkah penindakan yang dilakukan oleh APH dan instansi berwenang. Proses hukum harus transparan agar publik dapat mengawasi.

"Hukum sudah sangat jelas. Tinggal ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang membiayai, menampung, dan memperdagangkan hasil PETI, dia sama bersalahnya dengan yang bekerja di lapangan. Begitu pula dengan pembiaran — membiarkan kejahatan terus terjadi di depan mata juga merupakan bentuk keterlibatan yang tidak boleh dimaafkan.

Tanggung jawab tidak berhenti di pekerja, tetapi sampai ke pemodal, penampung, dan siapa pun yang melindunginya. Jaringan PETI harus dibongkar dari hulu ke hilir, tidak boleh ada satu pun yang terlewat," tegas Sekjen RAJAWALI.

DPN RAJAWALI Pusat akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkelanjutan. Keterbukaan informasi mengenai langkah penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak APH maupun nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Team)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita