Nama nama Penampung Hasil PETI Terungkap, DPN RAJAWALI: Usut Tuntas Termasuk Cukong Besarnya
"Selain itu, kami juga memohon kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, beserta jajarannya untuk segera menginstruksikan kepada seluruh pihak berwenang terkait agar memberantas masalah PETI ini secara menyeluruh hingga ke akarnya.
Tidak boleh ada lagi yang tertinggal, tidak boleh ada yang dilindungi siapa pun dia. Rakyat sudah terlalu lama dirugikan oleh aktivitas ilegal ini," tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi sekaligus seruan tegas kepada para awak media yang telah mengangkat fakta ini ke publik:
"Kepada rekan-rekan media, tetaplah konsisten. Jangan biarkan pemberitaan ini hanya menjadi gertak sambal yang menakutkan sesaat, lalu senyap begitu saja.
Terutama bagi mereka yang sengaja membungkam kebenaran apalagi semata-mata hanya untuk mencari keuntungan, kawal sampai tuntas, karena kebenaran harus terungkap sepenuhnya," serunya.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Termasuk mereka yang membiayai, menampung, membeli, atau mengangkut hasil pertambangan ilegal.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4 ayat (1): Hasil yang diperoleh dari tindak pidana pertambangan ilegal merupakan aset hasil kejahatan yang wajib dilacak, dibekukan, dan disita. Jejak dana para penampung dan pembeli masuk dalam ranah hukum ini.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 108: Setiap orang yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Pemodal dan penampung juga ikut bertanggung jawab secara pidana.


