Dugaan Korupsi Tasek Gemilang - Atas Instruksi Ketua Umum, Rajawali Batam: Usut Sampai ke Akar, Jangan Hanya di Permukaan 

Dugaan Korupsi Tasek Gemilang - Atas Instruksi Ketua Umum, Rajawali Batam: Usut Sampai ke Akar, Jangan Hanya di Permukaan 
 
BOGOR RAYA
Rabu, 07 Okt 2026  11:44

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas, termasuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana publik, wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 12 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. DPD RAJAWALI Batam atas instruksi Ketua Umum akan terus memantau setiap perkembangannya. Masyarakat berhak mengetahui.

Berapa kerugian yang sebenarnya terjadi, mengapa proyek bernilai Rp11,9 miliar ini bermasalah, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapannya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara penuh, di bawah sorotan publik.

(Yogi/Team)

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita