Dugaan Korupsi Tasek Gemilang - Atas Instruksi Ketua Umum, Rajawali Batam: Usut Sampai ke Akar, Jangan Hanya di Permukaan 

Dugaan Korupsi Tasek Gemilang - Atas Instruksi Ketua Umum, Rajawali Batam: Usut Sampai ke Akar, Jangan Hanya di Permukaan 
 
BOGOR RAYA
Rabu, 07 Okt 2026  11:44

Bogor - Aliansinews id. Langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang meningkatkan status dugaan korupsi proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, disambut sekaligus disorot oleh masyarakat. 

Proyek yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar ini kini resmi memasuki proses hukum yang lebih serius.

Atas instruksi langsung dari Ketua Umum RAJAWALI,  Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Batam bersama seluruh jajaran pengurus menyampaikan sorotan tegas sekaligus desakan agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan dan dijalankan secara terbuka serta transparan kepada seluruh masyarakat.
  
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:

Status Resmi Naik ke Penyidikan
Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–1670/L.10/Fd.1/09/2026, tertanggal 10 September 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menyatakan tim penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sumber Dana dari APBD Kabupaten Bintan
Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar — uang rakyat yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Bintan.

20 Saksi dan 2 Ahli Telah Diperiksa
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengumpulkan serta memperjelas alat bukti dalam perkara ini. Keterangan ahli diperlukan untuk mempertegas dugaan sekaligus menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Dijalankan
Kejati Kepri menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, serta berhati-hati dalam setiap tahapan penanganan perkara.

 PERNYATAAN DPD RAJAWALI BATAM:

"Atas instruksi langsung dari Ketua Umum RAJAWALI, DPD RAJAWALI Batam bersama seluruh jajaran menyoroti perkembangan ini dan meminta Kejati Kepri mengusut perkara ini secara tuntas dan menyeluruh," ujar perwakilan DPD RAJAWALI Batam, Rabu (7/10/2026).

"Kami mengapresiasi langkah Kejati Kepri yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, ini baru awal dari perjalanan panjang. Masyarakat Kepri menuntut lebih dari sekadar proses hukum yang berjalan — rakyat butuh kejelasan dan hasil yang nyata," lanjutnya.

"Rp11,913 miliar bukanlah angka yang dapat diabaikan. Itu adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Bintan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ditelusuri secara menyeluruh: dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.

Siapa yang memutuskan? Siapa yang mengawasi pelaksanaannya? Dan ke mana saja dana tersebut mengalir? Semua pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dan jujur," tegasnya.

"Kami meminta Kejati Kepri mengusut perkara ini sampai ke akar. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Telusuri siapa yang terlibat dalam perencanaan, siapa yang seharusnya mengawasi kualitas dan keuangan, dan siapa yang diuntungkan secara tidak wajar dari proyek ini.

Transparansi bukan sekadar prinsip kerja — itu adalah hak publik yang wajib dipenuhi. Sampaikan perkembangannya secara berkala kepada masyarakat, jangan biarkan kasus ini menghilang tanpa kabar yang jelas," tambahnya.

"Kami juga berharap proses hukum ini berjalan adil dan objektif. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya. DPD RAJAWALI Batam atas arahan Ketua Umum akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik," pungkasnya.
  
DASAR HUKUM:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 424: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas, termasuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana publik, wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 12 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. DPD RAJAWALI Batam atas instruksi Ketua Umum akan terus memantau setiap perkembangannya. Masyarakat berhak mengetahui.

Berapa kerugian yang sebenarnya terjadi, mengapa proyek bernilai Rp11,9 miliar ini bermasalah, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapannya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara penuh, di bawah sorotan publik.

(Yogi/Team)

TAG:
#
Berita Terkait
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Catat 119 Pengungkapan Sehari
AAUI Pekanbaru “Sasar” Mahasiswa UNRI, Bekali Generasi Muda dengan Literasi Asuransi
Perampok bacok istri bos besi tua di Bekasi, uang Rp 100 Juta raib
Viral pesta narkoba, 10 napi di Rutan Depok dipindah ke Nusakambangan
Macan Ompong" di Kalbar, Maung Kapolri Baru, Ubah Janji Menjadi Bukti Nyata
Indeks Berita