PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka

PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka
 
BOGOR RAYA
Selasa, 06 Okt 2026  11:54

Bogor - Aliansinews id. Langkah penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang menggeledah kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dan menyita deposito berjangka senilai Rp500 juta, menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan tahun anggaran 2023–2024 ini dinilai sebagai awal yang penting untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.

Merespons perkembangan tersebut, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus desakan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:

Penggeledahan di Empat Lokasi
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkulu Utara Nomor: PRIN-03/L.7.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi: kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, rumah Ujang Zakaria di Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber Sari, Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur, serta rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur.

Deposito Rp500 Juta Disita
Dari kantor Perumda, penyidik menyita 124 berkas dokumen, perangkat elektronik berupa tujuh handphone, dua hard disk, dua flash disk, laptop, serta satu deposito berjangka BRI atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban senilai Rp500 juta. Penyitaan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dana sebesar itu diletakkan dalam bentuk deposito dan apakah penempatannya sesuai prosedur keuangan perusahaan daerah?

Dokumen Keuangan dan Transaksi Diamankan
Di rumah Ujang Zakaria, penyidik menyita dokumen pendirian PT Kusuma Tri Perkasa, dokumen pengangkatan dan serah terima jabatan, laporan keuangan, serta dua buku tabungan. Sementara di rumah Iin Sucipto diamankan dokumen transaksi perbankan, fotokopi rekening, data pembayaran gaji, petikan keputusan direksi, dua buku rekening BRI Simpedes, dua kartu debit, dan tiga unit handphone.

Tidak Semua Lokasi Menemukan Barang Bukti
Di rumah Yoke Pahrozan, penyidik tidak menemukan barang yang berkaitan dengan perkara. Pihak Kejari juga mencatat bahwa pada tahun 2023 Yoke belum menjabat sebagai Kepala Kepegawaian.

PERNYATAAN KETUA DPC MAUNG BENGKULU UTARA, HARINTON:

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita