PT Kusuma Tri Perkasa Muncul dalam Berkas - DPC Maung Jelaskan Keterkaitannya Secara Terbuka

Bogor - Aliansinews id. Langkah penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang menggeledah kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban dan menyita deposito berjangka senilai Rp500 juta, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan tahun anggaran 2023–2024 ini dinilai sebagai awal yang penting untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Merespons perkembangan tersebut, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus desakan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:
Penggeledahan di Empat Lokasi
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkulu Utara Nomor: PRIN-03/L.7.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi: kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, rumah Ujang Zakaria di Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber Sari, Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur, serta rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Deposito Rp500 Juta Disita
Dari kantor Perumda, penyidik menyita 124 berkas dokumen, perangkat elektronik berupa tujuh handphone, dua hard disk, dua flash disk, laptop, serta satu deposito berjangka BRI atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban senilai Rp500 juta. Penyitaan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dana sebesar itu diletakkan dalam bentuk deposito dan apakah penempatannya sesuai prosedur keuangan perusahaan daerah?
Dokumen Keuangan dan Transaksi Diamankan
Di rumah Ujang Zakaria, penyidik menyita dokumen pendirian PT Kusuma Tri Perkasa, dokumen pengangkatan dan serah terima jabatan, laporan keuangan, serta dua buku tabungan. Sementara di rumah Iin Sucipto diamankan dokumen transaksi perbankan, fotokopi rekening, data pembayaran gaji, petikan keputusan direksi, dua buku rekening BRI Simpedes, dua kartu debit, dan tiga unit handphone.
Tidak Semua Lokasi Menemukan Barang Bukti
Di rumah Yoke Pahrozan, penyidik tidak menemukan barang yang berkaitan dengan perkara. Pihak Kejari juga mencatat bahwa pada tahun 2023 Yoke belum menjabat sebagai Kepala Kepegawaian.
PERNYATAAN KETUA DPC MAUNG BENGKULU UTARA, HARINTON:
"Penggeledahan dan penyitaan deposito Rp500 juta ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ini baru permulaan. Masyarakat Bengkulu Utara menuntut lebih dari sekadar penyitaan barang bukti — kita butuh kejelasan penuh," ujar Harinton, Selasa (6/10/2026).
"Rp500 juta adalah uang rakyat yang dikelola oleh Perumda Air Minum. Dana itu seharusnya berputar untuk meningkatkan layanan air bersih kepada warga, bukan terendam dalam bentuk deposito yang belum jelas status peruntukannya. Kami meminta Kejari Bengkulu Utara menelusuri aliran dana ini secara menyeluruh: dari mana asalnya, siapa yang memutuskan penempatannya, dan apakah ada kerugian negara yang terjadi," tegasnya.
"Kasus ini harus diusut tuntas — tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Sampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik: siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan kapan tersangka akan ditetapkan. Transparansi bukan permintaan, itu hak masyarakat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di penyitaan lalu menghilang tanpa kejelasan," tambahnya.
"Kami juga mempertanyakan keterkaitan PT Kusuma Tri Perkasa dalam pengelolaan keuangan PDAM. Apakah ada keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan dana perusahaan daerah? Hal ini harus dijelaskan secara rinci. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas," pungkas Harinton.
DASAR HUKUM:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp500 juta.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 424: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas wajib dipublikasikan, termasuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut dana publik.
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum: Pengelolaan keuangan PDAM wajib mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. DPC MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau setiap perkembangan penyidikan.
Masyarakat berhak mengetahui kejelasan: berapa kerugian negara yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana dana-dana tersebut mengalir. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara penuh, tidak boleh ada yang luput dari pengawasan hukum.
(Yogi Team)











