KPK sita Pajero Sport istri kedua Bupati Kuansing

KPK sita Pajero Sport istri kedua Bupati Kuansing
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, di Riau, Senin (27/7/2026).
TIPIKOR
Kamis, 30 Jul 2026  02:50

Kisah romansa politik berbiaya tinggi di Kuantan Singingi (Kuansing) resmi memasuki babak baru yang kurang mengenakkan bagi garasi keluarga pejabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dari istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar (SNE). 

Penyitaan ini terkait dengan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

"Pada Senin (27/7/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE selaku istri Bupati Kuansing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Mobil Pajero Sport yang disita tersebut, kata Budi, sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Jakarta dengan menggunakan mobil angkut kendaraan.

Penyitaan Pajero Sport milik SNE ini menjadi pelengkap dari rangkaian kasus rasuah sistemik yang membongkar bobroknya tata kelola pemerintahan di Pemkab Kuansing.

Kasus utama ini awalnya dibongkar melalui Operasi Tangkap Tengah (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

KPK diketahui telah resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (27/7/2026).

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bupati kuansing
#pajero ott
#kpk
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita