Tanggapan Martinus Jaha Bara: Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru Bisa Jadi Pintu Masuk Oknum Penegak Hukum Lakukan Pemerasan
Pasal 256 KUHP (Penyebaran Berita Bohong)
Martinus menilai pasal ini rawan tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU ITE dan berpotensi digunakan secara subjektif apabila tidak disertai parameter yang jelas.
Pasal 302 KUHP (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat) Pasal ini membuka ruang penerapan hukum adat, namun berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibatasi secara tegas dan objektif.
Martinus menegaskan bahwa dirinya tidak menolak KUHP baru secara keseluruhan, namun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasinya berjalan secara adil dan profesional.
“Negara harus menjamin bahwa hukum tidak menjadi alat menakut-nakuti rakyat. Pengawasan internal, sanksi tegas bagi oknum, serta edukasi hukum kepada masyarakat adalah kunci agar KUHP baru tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk aktif mengawal pelaksanaan KUHP baru agar tidak keluar dari semangat reformasi hukum.
“Hukum harus melindungi, bukan menekan. Jika ada pasal yang berpotensi melahirkan ketidakadilan, maka itu wajib dikritisi demi masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” tutup Martinus.
(Yogi)


