Analisis laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, ini kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil verifikasi dan analisis telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni selaku pelapor. Menurutnya, proses tersebut selesai lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja.
"Dalam waktu kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikannya dengan cepat dan cermat, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Bersifat rahasia
Budi menjelaskan KPK tidak dapat memublikasikan hasil analisis karena dokumen laporan gratifikasi termasuk informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia memastikan surat hasil verifikasi telah disampaikan kepada menhut, termasuk keputusan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. "Yang pasti kami sudah menyampaikan hasil verifikasi kepada pelapor melalui surat balasan dari Direktorat Gratifikasi," kata Budi.
Dasar analisis
Budi menjelaskan salah satu dasar analisis yang digunakan KPK mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14, disebutkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau sedang dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan oleh aparat penegak hukum.
"Salah satu basis analisis berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, termasuk Pasal 14 yang mengatur laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga terkait tindak pidana korupsi," ujar Budi.


