Atas Instruksi Hadysa Prana, MAUNG Sulsel Desak Penindakan Nyata: Jangan Biarkan Praktik Titipan Proyek Terulang
DPD MAUNG Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Pokir diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
2. Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor – Mengatur larangan menerima atau memberikan suap/keuntungan dari jabatan, serta persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa – sangat relevan dengan praktik titipan proyek.
3. Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Menegaskan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi publik.
4. Pasal 158 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengamanatkan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok.
5. Pasal 55 dan 56 KUHP – Menjamin pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengatur, perantara, maupun pelaksana.
“Tidak ada alasan untuk berdalih. Praktik titipan proyek atau permainan anggaran Pokir jelas masuk ranah pidana korupsi yang dapat dijerat hukum seberat-beratnya,” tegas Sappe Nasri
Harapan Agar Ada Tindakan Nyata dan Efek Jera
Lebih lanjut, Sappe menyampaikan harapan tegasnya agar pengawasan tidak berhenti pada pemantauan semata, tetapi diikuti dengan tindakan nyata dan tegas terhadap oknum yang terbukti bermain mata.


