Kasus OTT Bupati Rejang Lebong menjalar ke Pemkot Bengkulu

Kasus OTT Bupati Rejang Lebong menjalar ke Pemkot Bengkulu
Kantor Walikota Bengkulu.
TIPIKOR
Minggu, 26 Jul 2026  13:05

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Meski telah mengungkap adanya pengembangan perkara, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang kini menjalar ke Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026, ketika KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah.

Sehari berselang, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut telah dikembangkan.

Enam hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan ini menunjukkan penyidikan KPK tidak lagi berhenti pada dugaan suap proyek di satu pemerintah daerah.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#rejang lebong
#bengkulu
#kpk
#ott
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita