Kasus OTT Bupati Rejang Lebong menjalar ke Pemkot Bengkulu

Operasi tangkap tangan (OTT) yang semula membongkar dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini berkembang lebih luas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan perkara tersebut telah merambah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu setelah penyidik menemukan indikasi praktik serupa yang melibatkan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perluasan penyidikan berawal dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, pihak swasta yang belum masuk dalam perkara awal diduga memberikan uang kepada Fikri Thobari.
Dari hasil penelusuran penyidik, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjalankan pola yang sama dalam berhubungan dengan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk memperluas penyidikan ke Kota Bengkulu.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah milik pelaku usaha yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Meski telah mengungkap adanya pengembangan perkara, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang kini menjalar ke Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026, ketika KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah.
Sehari berselang, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut telah dikembangkan.
Enam hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan ini menunjukkan penyidikan KPK tidak lagi berhenti pada dugaan suap proyek di satu pemerintah daerah.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya pola korupsi yang melibatkan jaringan pihak swasta lintas daerah dengan modus yang serupa.












