Demi lindungi ibu, mahasiswa di Medan tikam ayah kandung hingga tewas
Ilustrasi.
Sabtu, 20 Des 2025 12:31
Kini, OMH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 3 jam lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 4 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...


