Demi lindungi ibu, mahasiswa di Medan tikam ayah kandung hingga tewas
Ilustrasi.
Sabtu, 20 Des 2025 12:31
Kini, OMH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Polsek cigudeg mengadakan Acara Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah Kampung Gardu, Desa Bunar...


