Sorotan Justru Berujung Pelaporan Wartawan — DPN RAJAWALI: Oknum Anggota DPR RI Tak Boleh Jadi Tameng
Pasal 3 & 10 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara — larangan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
Pasal 4 ayat (2) & Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — jaminan kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE — larangan penggunaan hukum untuk membungkam pemberitaan berbasis fakta.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — informasi pengadaan dan keterlibatan pejabat merupakan informasi publik.
Keterbukaan, kecepatan, dan keadilan adalah syarat mutlak penegakan hukum. Perkara dugaan korupsi yang merugikan uang rakyat tidak boleh dihambat, ditutup-tutupi, maupun dijadikan alat untuk menekan pihak yang mengungkap fakta. DPN RAJAWALI berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
(Team)


