Pelimpahan kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa dibawa ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Senin, 22 Jun 2026 11:15
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


